Syarat Wudhu - Wudhu yakni tahapan penting yang harus selalu dilakukan oleh setiap muslim kadab hendak melaksanakan sholat. Wudhu dilakukan untuk memmembersihkankan diri dari hadas kecil dan dikerjakan biar ibadah sholat yang ditunaikan sanggup diterima di sisi Alloh SWT. Perlu diketahui bahwa tanpa berwudhu, ibadah sholat yang ditunaikan tidaklah syah dan justru hukumnya haram, sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Bukhori diberikut ini:
Nah, demikianlah beberapa syarat wudhu beserta penjelasannya yang sanggup kami sampaikan di kesempatan ini. Mungkin ada banyak sobat atau saudara seiman Anda yang belum tahu wacana syarat-syarat syahnya wudhu tersebut, oleh lantaran itu tak ada salahnya membagikan artikel ini untuk memdiberi tahu mereka. Bukankah kita wajib menyampaikan, meski hanya satu ayat? Semoga berkhasiat!
“Allah tidak mendapatkan sholatnya orang yang berhadas, sehingga orang itu mengambil wudhu.” (HR. Bukhari)Berdasarkan bukti wacana wudhu di atas, pentingnya tugas wudhu bagi rangkaian ibadah harian seorang muslim menciptakan keabsahan wudhu menjadi perlu untuk diperhatikan. Sebuah wudhu dikatakan sah apa bila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Nah, di artikel kali ini kita akan membahas apa saja syarat syarat wudhu tersebut komplit dengan bukti dan keterangannya.
Syarat Syah Wudhu
Sebagaimana tertulis dalam kitab Sapinah An Najah pasal ke 11, kita ketahui bahwa ada 10 syarat wudhu yang harus dimiliki seorang muslim, biar wudhu yang dilakukannya sah di sisi Alloh SWT. Kesepuluh syarat sah wudhu tersebut di antaranya yaitu:1. Islam
Syarat pertama yaitu Islam. Hal ini maksudnya sebuah wudhu dikatakan syah apabila dilakukan oleh orang Islam (Muslim). Apabila wudhu dilakukan oleh orang murtad atau orang kafir, maka tentu tidak syah wudhunya. Atas dasar ini, ada baiknya sebelum melaksanakan wudhu, kita terludang keringh lampau mengucapkan 2 kalimat syahadat biar membersihkan dari kemurtadan.2. Tamiyiz (Berakal)
Tamiyiz artinya berakal. Maksudnya, wudhu yang syah hanya sanggup dikerjakan oleh orang-orang yang berakal. Orang arif artinya yakni orang yang sudah memahami percakapan, sanggup makan dan minum sendiri, sanggup memmembersihkankan hajat sendiri, atau minimal sanggup membedakan kiri dan kanan. Dengan demikian, wudhunya orang gila, orang yang sedang mabuk, dan anak kecil yang belum arif tentu hukumnya tidak syah.3. Suci dari Haid dan Nifas
Syarat wudhu diberikutnya berlaku khusus bagi kaum perempuan dewasa. Syarat ini yakni membersihkan dan sucinya diri dari haid dan nifas. Haid yakni keluarnya darah dari kemaluan pada waktu tertentu sesuai dengan siklusnya. Sedangkan nifas yakni keluarnya darah dari kemaluan pasca melahirkan.4. Tidak ada penghalang sampainya air ke permukaan kulit anggota wudhu
Wudhu dikatakan sah apabila air sanggup hingga secara tepat ke permukaan kulit anggota wudhu, ibarat wajah, tangan, telinga, dan kaki tanpa ada yang menghalangi. Bila ada sesuatu yang menghalangi sampainya air, contohnya ada tato, cat kering, atau solasi, maka wudhu yang dilakukan hukumnya tidak syah.5. Tidak ada sesuatu di anggota wudhu yang sanggup merubah sifat air
Bila ada sesuatu yang melekat di anggota wudhu, yang mana sesuatu tersebut sanggup merubah sifat air suci, baik warna, aroma, maupun rasanya, maka wudhu yang kita lakukan hukumnya juga tidak sah. Contohnya, jikalau pada kulit tangan kita ada tinta dalam jumlah banyak, maka sebelum berwudhu, kita harus memmembersihkankan tinta tersebut hingga benar-benar membersihkan biar kita sanggup memenuhi syarat wudhu.6. Mengetahui kefardhuan wudhu
Seseorang dikatakan syah wudhunya apabila beliau mengetahui bahwa wudhu yakni sesuatu yang fardhu (wajib) sebelum menunaikan ibadah sholat. Bila ia meyakini hal lain, contohnya menganggap bahwa wudhu yakni sunnah, maka ia tidak memenuhi syarat wudhu, yang artinya wudhunya tidak syah.7. Tidak meyakini kefardhuan rukun wudhu yakni sunnah
Seperti halnya syarat wudhu yang keenam, syarat ini juga berlaku pada setiap rukun yang dilakukan kadab berwudhu. Seseorang harus meyakini bahwa rukun wudhu, ibarat membaca niat wudhu, membasuh muka, membasuh tangan, sebagian kepala, kaki, dan tertib yakni sesuatu yang wajib. Jika ia menganggap salah satu dari rukun tersebut sunnah, terludang keringh bila hingga meninggalkannya, maka hukumnya tidak syah dari pada wudhu yang telah ia lakukan. (Baca Juga : Apakah Makan Membatalkan Wudhu?)8. Memakai air yang suci dan mensucikan
Syarat sah wudhu selanjutnya yaitu memakai air yang suci dan mensucikan. Air yang suci artinya air yang tidak tercemari oleh najis, kotoran, bukan air kencing, atau bahan-bahan lain yang merubah sifat air. Sedangkan air yang mensucikan artinya air tersebut bukan bekas wudhu orang lain jikalau volumenya tidak ludang keringh dari 2 kulah (sekitar 270 liter).9. Sudah Masuk Waktu Sholat
Orang daimul hadast atau orang yang sedang dalam keadaan terus menerus mengeluarkan najis (misalnya sedang anyang-anyangan), diharuskan untuk melaksanakan wudhu sehabis masuknya waktu sholat. Bila sebelum masuk waktu sholat, beliau sudah melaksanakan wudhu, maka wudhunya itu dianggap tidak syah. Hal ini disebabkan kekhawatiran adanya hal hal yang membatalkan wudhu yang sudah terjadi kepadanya tanpa ia sadari.10. Muwalah
Orang dengan daimul hadast atau orang yang sedang dalam keadaan terus menerus mengeluarkan najis juga diharuskan muwalah dalam berwudhu. Muwalah artinya wudhu dilakukan tanpa jeda waktu dengan ibadah sholat yang akan dilakukan. Atau sehabis wudhu, orang tersebut harus segera melaksanakan sholat. (Baca Juga : Tata Cara Wudhu yang Benar)Nah, demikianlah beberapa syarat wudhu beserta penjelasannya yang sanggup kami sampaikan di kesempatan ini. Mungkin ada banyak sobat atau saudara seiman Anda yang belum tahu wacana syarat-syarat syahnya wudhu tersebut, oleh lantaran itu tak ada salahnya membagikan artikel ini untuk memdiberi tahu mereka. Bukankah kita wajib menyampaikan, meski hanya satu ayat? Semoga berkhasiat!
Advertisement