Wudhu yaitu sebuah tahapan penting yang dilakukan setiap muslim sebelum melaksanakan ibadah sholat. Setidaknya, dalam sehari seorang muslim akan berwudhu untuk memmembersihkankan hadast kecil pada dirinya sebanyak 5 kali. Jumlah tersebut sanggup ludang keringh banyak mengingat adanya beberapa hal yang sanggup menciptakan wudhu seseorang menjadi batal. Adapun dalam kajian ilmu fiqih, wudhu seseorang akan batal hukumnya bila orang tersebut mengalami salah satu dari 12 hal. Nah, di kesempatan artikel kali ini kita akan membahas hal hal yang membatalkan wudhu tersebut komplit dengan bukti dan penjelasannya. Silakan disimak!
Sesuatu yang keluar dari kedua lubang tersebut sanggup berwujud padat (seperti membuang air besar), gas (seperti kentut), maupun cair (membuang air kecil, keluar madzi dan wadi, air mani, dan darah). Bila mengalami salah satu dari ketiga hal tersebut, maka kita diwajibkan untuk melaksanakan wudhu kembali ketika hendak melaksanakan sholat.
Lantas bagaimana bila sedang melaksanakan sholat, kita mengalami satu dari ketiga hal tersebut? Jawabannya tentu kita harus membatalkan sholat, lantaran sholat dalam keadaan tidak suci hukumnya haram. Cara membatalkannya yaitu dengan memalingkan muka ke kiri seraya mengucap Subhanalloh. Setelah itu, barulah kita diharuskan kembali berwudhu dan mengulangi sholat dari awal.
Kecuali keluar angin dari dubur (kentut), ada riwayat yang menyebutkan bahwa Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini pernah mengadu kepada Rasululloh wacana adanya seseorang yang menyangka bahwa dirinya kentut kadab sedang shalat. Maka kadab itu, Rasululloh bersabda:
Di antara hal hal yang membatalkan wudhu lainnya, hal inilah yang paling sering tidak diketahui oleh banyak orang. Utamanya bagi para pria ketika sedang mendengarkan khutbah kadab sholat jumat.
Kecuali untuk penyebab tidur, sebagian ulama bersepakat bahwa tidur pada posisi duduk (misalnya kadab mendengar khutbah Jumat) tidaklah termasuk hal yang membatalkan wudhu. Tidur pada posisi ini sanggup menghalangi keluarnya angin dari dubur ketika kita hendak kentut.
Lantas, bagaimana bila kita bersentuhan dengan lawan jenis yang masih kecil (belum baligh), apakah wudhu kita batal? Sesuai dengan klarifikasi di atas, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu kita.
Selain itu, ada pula kelompok ulama yang beropini bahwa berwudhu sehabis menyentuh kemaluan dan dubur hukumnya sunah untuk dilakukan. Selangkapnya wacana silang pendapat ini, Anda sanggup membacanya di Rumaysho.com.
Nah, demikianlah rangkuman wacana hal hal yang membatalkan wudhu beserta bukti dan penjelasannya. Dari kelima hal tersebut, sanggup kita simpulkan bahwa wudhu seseorang akan batal bila ia mengalami 12 perkara, di antaranya membuang air besar (berak), membuang air kecil, keluar madzi dan wadi, membuang angin (kentut), tidur pulas, pingsan, mabuk, lantaran ayan (mendadak gila), bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang sudah dewasa, menyentuh qubul atau dubur, serta memakan daging unta. Ludang keringh dan kurangnya kami mohon maaf! Semoga sanggup berkhasiat!
Hal Hal yang Membatalkan Wudhu
Berdasarkan beberapa keterangan hadist dan kajian para ulama terlampau menyerupai yang tercantum dalam kitab Safinah, setidaknya ada 12 hal yang membatalkan wudhu seseorang. Ke-12 hal tersebut digolongkan ke dalam 4 kasus sebagaimana akan kami jelaskan sebagaimana diberikut.1. Keluar sesuatu dari Qubul atau Dubur
Hal pertama yang membatalkan wudhu seseorang yaitu adanya sesuatu zat yang keluar dari qubul atau dubur. Qubul yaitu liang kemaluan, sedangkan dubur yaitu anus.Sesuatu yang keluar dari kedua lubang tersebut sanggup berwujud padat (seperti membuang air besar), gas (seperti kentut), maupun cair (membuang air kecil, keluar madzi dan wadi, air mani, dan darah). Bila mengalami salah satu dari ketiga hal tersebut, maka kita diwajibkan untuk melaksanakan wudhu kembali ketika hendak melaksanakan sholat.
Lantas bagaimana bila sedang melaksanakan sholat, kita mengalami satu dari ketiga hal tersebut? Jawabannya tentu kita harus membatalkan sholat, lantaran sholat dalam keadaan tidak suci hukumnya haram. Cara membatalkannya yaitu dengan memalingkan muka ke kiri seraya mengucap Subhanalloh. Setelah itu, barulah kita diharuskan kembali berwudhu dan mengulangi sholat dari awal.
Kecuali keluar angin dari dubur (kentut), ada riwayat yang menyebutkan bahwa Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini pernah mengadu kepada Rasululloh wacana adanya seseorang yang menyangka bahwa dirinya kentut kadab sedang shalat. Maka kadab itu, Rasululloh bersabda:
“Jangan ia berpaling membatalkan shalatnya sampai ia mendengar suara kentutnya atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari)Dengan demikian, jikalau kita sedang sholat dan ragu apakah kita kentut atau tidak, maka jangan dulu berpaling dan membatalkan sholat. Pastikan dulu apakah kita benar kentut atau tidak dengan mendengar suara atau mencium anyir kentut kita sendiri. Jika memang benar, maka hentikanlah sholat.
2. Hilang Kesadaran
Hal yang membatalkan wudhu selanjutnya yaitu hilang kesadaran. Dalam hal ini, hilang kesadaran sanggup disebabkan lantaran tidur pulas, pingsan, mabuk, atau lantaran ayan (mendadak gila).Di antara hal hal yang membatalkan wudhu lainnya, hal inilah yang paling sering tidak diketahui oleh banyak orang. Utamanya bagi para pria ketika sedang mendengarkan khutbah kadab sholat jumat.
Kecuali untuk penyebab tidur, sebagian ulama bersepakat bahwa tidur pada posisi duduk (misalnya kadab mendengar khutbah Jumat) tidaklah termasuk hal yang membatalkan wudhu. Tidur pada posisi ini sanggup menghalangi keluarnya angin dari dubur ketika kita hendak kentut.
3. Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis
Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang sudah remaja dan bukan muhrim juga merupakan salah satu hal yang membatalkan wudhu. Dalam hal ini, yang dimaksud muhrim yaitu seseorang yang haram hukumnya dinikahi, menyerupai saudara perempuan, ibu, nenek, dan lain sebagainya.Lantas, bagaimana bila kita bersentuhan dengan lawan jenis yang masih kecil (belum baligh), apakah wudhu kita batal? Sesuai dengan klarifikasi di atas, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu kita.
4. Menyentuh Kubul atau Dubur
Menurut Imam Syafi’i, menyentuh qubul atau dubur dianggap sebagai hal yang membatalkan wudhu. Pendapat ini didasari oleh adanya riwayat dari Buroh binti Shofwan, sebagaimana diberikut:“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, An Nasa-I, dan At Tirmidzi)Di sisi lain, ada pula ulama yang mempunyai pandangan berbeda terkait aturan menyentuh kubul dan dubur dengan batalnya wudhu. Menurut madzhab Hanafi, hal ini tidak membatalkan wudhu, sedangkan berdasarkan madzhab Maliki tidak membatalkan asalkan dilakukan tanpa nafsu syahwat.
Selain itu, ada pula kelompok ulama yang beropini bahwa berwudhu sehabis menyentuh kemaluan dan dubur hukumnya sunah untuk dilakukan. Selangkapnya wacana silang pendapat ini, Anda sanggup membacanya di Rumaysho.com.
5. Makan Daging Unta
Ada banyak orang yang bertanya wacana apakah makan termasuk salah satu hal yang membatalkan wudhu. Pertanyaan ini muncul lantaran adanya perbedaan pendapat dari beberapa pakar fiqih. Ada yang menyebutnya sebagai hal yang membatalkan, dan ada pula yang menyebutnya makruh. Namun, di antara persilangan pendapat tersebut, ada hadist yang menyebutkan bahwa makan sanggup membatalkan wudhu apabila jenis masakan yang dimakan yaitu daging unta, sebagaimana riwayat diberikut.“Berwudhulah disebabkan (makan) daging unta, namun jangan berwudhu disebabkan (makan) daging kambing!” (HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi)Sedangkan apabila yang dimakan selain daging unta, maka tentu tidak membatalkan wudhu. Kendatipun begitu, ada baiknya bila sehabis wudhu kita tidak makan dulu, terludang keringh bila hendak sholat. Sisa masakan yang ada di mulut, tentu akan sangat mengganggu kekhusyuan dalam ibadah sholat kita.
Nah, demikianlah rangkuman wacana hal hal yang membatalkan wudhu beserta bukti dan penjelasannya. Dari kelima hal tersebut, sanggup kita simpulkan bahwa wudhu seseorang akan batal bila ia mengalami 12 perkara, di antaranya membuang air besar (berak), membuang air kecil, keluar madzi dan wadi, membuang angin (kentut), tidur pulas, pingsan, mabuk, lantaran ayan (mendadak gila), bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang sudah dewasa, menyentuh qubul atau dubur, serta memakan daging unta. Ludang keringh dan kurangnya kami mohon maaf! Semoga sanggup berkhasiat!
Advertisement