Ada banyak pengunjung blog ini yang bertanya kepada saya perihal apakah makan merupakan salah satu hal yang membatalkan wudhu. Pertanyaan ini menarik untuk diangkat dan dituliskan dalam sebuah artikel alasannya yakni selain tpendapatannya membutuhkan pembahasan yang panjang, juga alasannya yakni mungkin Anda atau ada pengunjung lain mempunyai pertanyaan serupa. Lantas, apakah makan membatalkan wudhu? Simak pendapat dan keterangannya memberikankut ini!
Ada seseorang yang bertanya pada Rasululloh, “Apakah saya harus berwudhu alasannya yakni makan daging kambing?” Kemudian Nabi mentpendapat “Bila kau mau boleh wudhu, namun boleh juga tidak wudhu.” Kemudian orang tadi bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudhu alasannya yakni makan daging unta?” Nabi kemudian mentpendapat lagi, “Ya, berwudhulah alasannya yakni makan daging onta.” (HR. Ahmad dan Muslim 828).
Dari hadist tersebut, Rasululloh menjelaskan bahwa makan daging kambing tidaklah membatalkan wudhu, namun kalau berkenan orang yang makan tersebut bisa melaksanakan wudhu kembali biar dirinya kebersihan. Sedangkan kalau yang dimakan yakni daging unta, maka Rasululloh menyuruh orang tadi untuk wudhu kembali.
Dalil yang menyebut bahwa makan kuliner yang dimasak bisa membatalkan wudhu contohnya Hadist dari Zaid bin Tsabit RA. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Harus wudhu alasannya yakni memakan kuliner yang tersentuh api.” (HR. Muslim 814).
Serta hadist yang diriwayatkan oleh Ibrahim bin Abdillah bin Qaridz. Ia pernah melewati Abu Hurairah yang tengah berwudhu. Lalu Abu Hurairah bertanya kepadanya, “Tahukah engkau kenapa saya berwudhu? Karena saya gres saja maka keju. Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Berwudhulah alasannya yakni makan kuliner yang tersentuh api.” (HR. Ahmad 7819).
Selanjutnya, Hadist yang menyebut bahwa makan kuliner yang dimasak tidak membatalkan wudhu contohnya Hadis dari Jabir bin Abdillah RA, memberikankut ini:
Saya pernah menghidangkan untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sepotong roti dan daging kemudian dia memakannya. Kemudian dia minta dibawakan air, kemudian dia wudhu dan shalat dzuhur. Kemudian dia meminta dibawakan sisa makananya tadi, kemudian dia memakannya, kemudian dia shalat (sunah) tanpa berwudhu. (HR. Abu Daud 191).
Kontradiksi hadist ini menciptakan perbedaan pendapat di antara para ulama dalam memandang apakah makan membatalkan wudhu atau tidak. Namun, dari sebagian besar ulama berkeyakinan bahwa yang membatalkan wudhu hanyalah makan daging unta, sedangkan makan kuliner jenis lainnya, termasuk kuliner yang sudah dimasak hukumnya makruh.
Nah, demikianlah klarifikasi singkat wacana tpendapatan apakah makan membatalkan wudhu atau tidak. Dari pendapat-pendapat yang ada sanggup disimpulkan bahwa makan tidaklah termasuk hal yang membatalkan wudhu (kecuali makan daging unta). Kendatipun begitu, makan sehabis wudhu hukumnya makruh dan keutamaan bagi mereka yang mau berwudhu kembali untuk memkebersihankan dirinya. Salam.
Apakah Makan Membatalkan Wudhu
Beberapa ulama masih berselisih paham dan pandangan terkait apakah makan termasuk dari salah satu hal yang membatalkan wudhu. Perselisihan pendapat ini terjadi alasannya yakni tidak adanya hadist yang membuktikan secara terperinci wacana larangan makan sehabis berwudhu. Namun, dari perbedaan-perbedaan tersebut, pendapat yang paling berpengaruh menyatakan bahwa makan tidak mengakibatkan batalnya wudhu, kecuali makan daging unta.1. Makan Daging Unta
Pendapat yang menyatakan bahwa makan daging unta termasuk membatalkan wudhu didasari oleh adanya hadist yang diriwayatkan Jabir bin Samurah RA. Dalam hadist tersebut, makan daging unta (onta) termasuk sanggup membatalkan wudhu, sedangkan makan kuliner jenis lainnya tidak membatalkan wudhu. Berikut ini isi hadistnya secara tidak ada yang kurang.Ada seseorang yang bertanya pada Rasululloh, “Apakah saya harus berwudhu alasannya yakni makan daging kambing?” Kemudian Nabi mentpendapat “Bila kau mau boleh wudhu, namun boleh juga tidak wudhu.” Kemudian orang tadi bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudhu alasannya yakni makan daging unta?” Nabi kemudian mentpendapat lagi, “Ya, berwudhulah alasannya yakni makan daging onta.” (HR. Ahmad dan Muslim 828).
Dari hadist tersebut, Rasululloh menjelaskan bahwa makan daging kambing tidaklah membatalkan wudhu, namun kalau berkenan orang yang makan tersebut bisa melaksanakan wudhu kembali biar dirinya kebersihan. Sedangkan kalau yang dimakan yakni daging unta, maka Rasululloh menyuruh orang tadi untuk wudhu kembali.
2. Makan Makanan yang Dimasak
Ada beberapa hadist yang memmemberikan kesimpulan berbeda terkait aturan apakah makan kuliner yang dimasak membatalkan wudhu. Ada yang menyatakan bahwa makan kuliner yang dimasak menciptakan batal wudhu, tapi ada pula yang menyatakan sebaliknya.Dalil yang menyebut bahwa makan kuliner yang dimasak bisa membatalkan wudhu contohnya Hadist dari Zaid bin Tsabit RA. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Harus wudhu alasannya yakni memakan kuliner yang tersentuh api.” (HR. Muslim 814).
Serta hadist yang diriwayatkan oleh Ibrahim bin Abdillah bin Qaridz. Ia pernah melewati Abu Hurairah yang tengah berwudhu. Lalu Abu Hurairah bertanya kepadanya, “Tahukah engkau kenapa saya berwudhu? Karena saya gres saja maka keju. Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Berwudhulah alasannya yakni makan kuliner yang tersentuh api.” (HR. Ahmad 7819).
Selanjutnya, Hadist yang menyebut bahwa makan kuliner yang dimasak tidak membatalkan wudhu contohnya Hadis dari Jabir bin Abdillah RA, memberikankut ini:
Saya pernah menghidangkan untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sepotong roti dan daging kemudian dia memakannya. Kemudian dia minta dibawakan air, kemudian dia wudhu dan shalat dzuhur. Kemudian dia meminta dibawakan sisa makananya tadi, kemudian dia memakannya, kemudian dia shalat (sunah) tanpa berwudhu. (HR. Abu Daud 191).
Kontradiksi hadist ini menciptakan perbedaan pendapat di antara para ulama dalam memandang apakah makan membatalkan wudhu atau tidak. Namun, dari sebagian besar ulama berkeyakinan bahwa yang membatalkan wudhu hanyalah makan daging unta, sedangkan makan kuliner jenis lainnya, termasuk kuliner yang sudah dimasak hukumnya makruh.
Nah, demikianlah klarifikasi singkat wacana tpendapatan apakah makan membatalkan wudhu atau tidak. Dari pendapat-pendapat yang ada sanggup disimpulkan bahwa makan tidaklah termasuk hal yang membatalkan wudhu (kecuali makan daging unta). Kendatipun begitu, makan sehabis wudhu hukumnya makruh dan keutamaan bagi mereka yang mau berwudhu kembali untuk memkebersihankan dirinya. Salam.
Advertisement